Buronan Interpol Investasi Fiktif Rp 210 Triliun Ditangkap di Bali

Kamis 10-10-2024,19:55 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pria berinisial LQ alias Joe Lin (JL), 39 tahun, ditangkap petugas Imigrasi Bali saat hendak melarikan diri ke Singapura. LQ merupakan buronan Interpol yang terlibat dalam kasus investasi fiktif senilai Rp 210 triliun di Cina, dengan korban mencapai 50 ribu orang.

BACA JUGA:Kadiv Hubinter Polri Benarkan Polda Bali Tangkap Buronan Interpol WNA Asal Kanada

"Kami menggelar konferensi pers terkait pengamanan seorang warga negara RRT atas nama LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RRT sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Setiabudi, Jaksel, Kamis 10 Oktober 2024.

Penangkapan LQ alias Joe Lin ini berawal usai dia berusaha kabur ke Singapura dengan transit ke Indonesia, persisnya di Bali pada tanggal 26 September 2024.

BACA JUGA:Selain Saffar Muhammad Godam, Inilah Tiga Direktur yang Bertugas di Ditjen Imigrasi

"Tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 waktu Indonesia bagian tengah (WITA), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) visa on arrival," ujar Silmy.

Besoknya, Imigrasi Indonesia pun menerima surat red notice dari pemerintah China atas kasus yang dilakukan pelaku sekitar tahun 2020.

Saat masuk ke Indonesia, LQ alias Joe Lin diketahui masuk secara legal dengan paspor asal Turki.

"Dalam proses penyidikan dilakukan pencarian wajah face recognition pada sistem pendaratan tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai dan ditemukan kemiripan identitas wajah LQ dengan melintasnya seorang dengan identitas JL pemegang paspor Turki nomor U23358200," terang Silmy.

BACA JUGA:Siapa Saffar Muhammad Godam Pemegang Posisi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Kemudian, tanggal 1 Oktober, dia berhasil ditangkap usai data red notice terdaftar pada sistem imigrasi Indonesia sehingga autogate menghentikannya saat hendak terbang kembali ke Singapura.

"Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem auto gate di Ngurah Rai. Pada hari yang sama LQ dijemput oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai untuk kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi," sambungnya.

BACA JUGA:Anggota DPR Arteria Dahlan Sentil Jaksa Agung soal OTT Pejabat Imigrasi Bali

Setelah berkoordinasi dengan pihak RRT hingga Turki pada 7 Oktober, Imigrasi Indonesia pun menyerahkan LQ alias Joe Lin ke kepolisian, persisnya kepada NCB Interpol Indonesia untuk diproses lebih lanjut.

"Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen imigrasi ke NCB interpol Indonesia," tuturnya.

Kategori :