BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat ini menerapkan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun Bagi WNA Pemegang PR (permanent residence) Singapura.
Kebijakan mulai berlaku setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang PR Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Triwulan III Tahun 2024
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tanggal 8 Oktober 2024.
Dengan kebijakan ini, wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama empat hari, tujuannya adalah untuk menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Kepulauan Riau sendiri memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial.
BACA JUGA:Kuota Walk-In Khusus untuk Layanan Ramah HAM Kantor Imigrasi Batam, Begini Persyaratannya
Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Dirjen, bahwa pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana.
BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran, Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA: Terbanyak Illegal Fishing
Pengguna BVK dapat memasuki wilayah tersebut melalui beberapa pelabuhan, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Kebijakan yang dikeluarkan ini tentunya diperkuat dengan adanya upaya pengawasan terhadap orang asing, dengan penekanan pada proses pemeriksaan keimigrasian yang lebih ketat terhadap Subjek BVK PR Singapura dimaksud.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja