new idulfitri

Respons Cepat Aduan 'Cak Rama', Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme Sita Puluhan Botol Miras

Respons Cepat Aduan 'Cak Rama', Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme Sita Puluhan Botol Miras

Respons Cepat Aduan 'Cak Rama', Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme Sita Puluhan Botol Miras--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. aduan tersebut terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.


Mini Kidi Wipes.--

Pada Jumat, 27 Maret 2026, petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Kepala Desa untuk Jaga Kamtibmas

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC).


Gempur Rokok Ilegal -----

Dari total barang bukti yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sementara itu, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Hadiri Halalbihalal Bersama Forkopimda di Kediaman Bupati, Perkuat Soliditas Lintas Sektor

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:Kapolres Gresik Pantau Pantai Dalegan, Pastikan Keamanan Wisata Air saat Libur Idulfitri

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

Sumber:

Berita Terkait