Imigrasi Batam Tegas, 4 WNA Dideportasi, Ada yang Overstay Hingga Gangguan Jiwa
Petugas Imigrasi Batam saat mendeportasi WNA yang melanggar--
BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 1 (satu) WNA asal India dan 1 (satu) WNA Kanada pada periode Juni 2025. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia.
WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia.

Mini Kidi--
Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal terhadap FW dikenakan deportasi pada tanggal 13 Juni 2025.
Kantor Imigrasi Batam melakukan Deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM pada tanggal 13 Juni 2025. DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Diketahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil, yang bersangkutan dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada
Selanjutnya telah dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan.
Diketahui yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data/informasi Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2025 karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai Orang Asing sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian pada tanggal 17 Juni 2025 Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa JS sudah Overstay selama 70 (tujuh puluh) hari di Wilayah Indonesia.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Bareng Puskesmas Tanjung Sengkuang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sumber:



