KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Dodik Hariyadi Setiawan (26), buruh tani asal Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi. Karena pria yang akrab disapa Munyuk ini, kedapatan menyimpan 1.000 butir pil dobel L Mersi Atarax 1.000 butir, dan 46 butir Alprazolam, serta HP merek Infinix.
BACA JUGA:Kuli Panggul Sidorejo Kecanduan Pil Koplo
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Sriatik menegaskan, penangkapan terduga pelaku pada Senin 7 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Dusun Pranggang Timur, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tiru Kidul Dicokok Polisi
“Terduga pelaku tertangkap tangan menyimpang 1.000 butir pil jenis LL dalam bungkus plastik, 46 butir pil jenis Mersi Atarax 1 Alprazolam,” terang kasi humas dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Polres Kediri Amankan Pengedar Narkoba Puncu, 63.000 Butir Pil Koplo Disita
Tertangkapnya terduga pelaku, karena kecurigaan petugas di lapangan. Saat itu, informasi di Dusun Pranggang Timur marak peredaran obat keras pil jenis LL dan psikotropika.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pengedar Pil Koplo Asal Plemahan
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas, akhirnya diamankan Dodik dirumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil jenis LL,” terang AKP Sriatik.
BACA JUGA:Ribuan Butir Pil Koplo Ditemukan di Rumah Warga Kediri
Akibat perbuatanya, Dodik Hariyadi Setiawan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (hms/day)