BACA JUGA:Polda Jatim Terapkan Kurikulum Presisi di SPN Mojokerto
Selama pernikahan, Andika Susilo dan Nina Farida di Mojokerto memiliki tiga rumah dan tanah serta mobil CRV 2017.
"Satu rumah sudah dibaliknama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB padahal BPKB tersebut ada di klien kami.
"Klien tidak mengharapkan itu tapi mengejar kasus pidananya agar terbukti," tegasnya
"Karena ini sudah berproses secara hukum, pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat yang seolah-olah asli alias palsu dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam kompetensi absolut yang tidak menjadi kepentingan pengadilan yang nanti diputus bersama pokok perkara sehingga majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi.
Sementara itu, anak pelapor Billy Andi Handoko berharap, aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali. "Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo. Total kerugian sekitar Rp2 miliar.
Ia menyayangkan Pengadilan Agama yang memutuskan sesuatu sangat terburu- buru tanpa melihat fakta di lapangan. Padahal fakta di lapangan jika Andika Susilo masih memiliki keluarga, anak dan istri. Menurutnya Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berhak membatalkan dengan atau tanpa permohonan ditemukan fakta jika Andika Susilo memiliki keluarga sehingga isbat nikah yang diajukan tersangka disahkan. Karena pengajuan isbat nikah jika masih ada ahli waris harus melalui gugatan bukan penetapan.(war)