Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Periksa 9 Saksi Dugaan Kasus Perundungan
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus perundungan yang viral di media sosial. Tim penyidik telah memeriksa 9 saksi terkait dugaan perundungan terhadap CW (14), siswi SMP Negeri di Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menyampaikan kejadian yang dialami korban telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi.
BACA JUGA:Polsek Krian Edukasi Bahaya Perundungan dan Narkoba ke Pelajar
"Kami sudah periksa 9 saksi terkait kasus ini. Kami juga sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan menggandeng DP3APPKB," kata AKP M Prasetyo, Rabu 11 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang masuk pada tanggal 11 Oktober 2024. Kemudian polisi melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimingai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak sekolah.
"Hingga saat ini kami terus memproses dan menyelidiki laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak sekolah setempat," jelasnya.
BACA JUGA:Aksi Perundungan di SMP Gloria 1 Surabaya, Begini Tanggapan Ketua Yayasan
Tidak hanya itu, pemeriksaan psikiatri juga dilakukan terhadap korban. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap dampak psikologis yang dialami korban akibat perundungan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan psikiatri pada korban terkait dampak psikologis yang dialaminya pasca perundungan," katanya.
Pihaknya memastikan proses ini berjalan dengan adil dan tidak menimbulkan trauma. Apalagi kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur.
BACA JUGA:Polsek Jabon Edukasi Bahaya Perundungan dan Narkoba di SDN Balongtani
"Kami juga berhati-hati dalam kasus ini agar tidak menyebabkan trauma pada anak," pungkasnya.(alf)
Sumber: