Bawaslu Kota Madiun Temukan Aksi Sebar Uang Saat Kampanye Akbar

Rabu 09-10-2024,06:03 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Muhammad Ridho

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kegiatan kampanye akbar yang digelar pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo, Kota Madiun, Minggu 6 Oktober 2024, menarik perhatian Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sebab, semasa kegiatan berjalan, salah satu orang yang berada di atas panggung menyebarkan sejumlah uang kepada massa kampanye akbar secara terang-terangan. Bahkan sempat terekam video saat siaran langsung di Youtube milik Bonus.

"Kami hadir di lokasi tersebut. Memang ada pembagian uang yang dilakukan salah seorang," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Nugroho usai menggelar press release di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Mobil Feeder untuk Kampanye Paslon Bukan Milik Pemkot Madiun

Terkait hal itu, Wahyu menjelaskan, berdasarkan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah tertera dengan jelas bahwa calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya.

"Besok (9/10) akan kami rapatkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak," terangnya.

 Wahyu mengaku saat ini pihaknya telah mengantongi nama dari pihak yang diduga melakukan penyebaran uang. Nantinya, orang tersebut bakal dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan dimintai klarifikasi terkait perlakuannya saat kampanye akbar digelar.

"Apabila sebelum dilimpahkan ke polisi sudah memenuhi unsur UU 10/2016, maka pihak kepolisian bakal menyidik. Selanjutnya, dilakukan penuntutan dan persidangan," akunya.

BACA JUGA:Temuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Madiun Soal Warga Meninggal Masih Terdata

Disamping itu, Bawaslu juga membeberkan hasil pendalamannya terhadap dua kasus lainnya. Pertama, paslon nomor urut 2, Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) diduga menggunakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berupa kendaraan roda empat berbentuk minibus dalam kampanye damai.

"Hasil penelusuran kami, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkot dan dari pihak paslon bisa membawa bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK. Jadi, sah itu milik perorangan bukan aset Pemkot," Tegas Wahyu.

Kasus kedua, soal Lurah Demangan diduga sengaja mengundang kerumunan masyarakat supaya salah satu paslon mudah menemui seluruh masyarakat alias tudingan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pun, hasilnya telah klir bahwa Lurah tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Setelah kami telusuri lebih dalam, Bawaslu memastikan Lurah Demangan tidak terbukti melanggar netralitas ASN," pungkasnya.(aji/mas)

Kategori :