Judi Domino, Pedagang Bakso Dicokok Polisi

Rabu 15-04-2020,22:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum.co.id- Mengaku capek berjualan bakso keliling, membuat Wardiono (36), asal Desa Kedungrejo, Jabon, mengisi waktu luang bermain pejudi. Akibat perbuatannya Wardiono harus mendekam dipengabnya penjara. Karena saat asyik judi di warkop di Dusun Pologunting, Desa Tambakrejo, Krembung, ia ditangkap polisi. Kapolsek Krembung AKP Purwanto mengatakan tersangka Wardiono tukang bakso asal Jabon itu. Dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun dipenjara. Dan untuk sementara waktu Tersangka Wardiono harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Krembung. "Ia harus menginap di kantor polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," katanya, Rabu (15/04/20). Lanjut AKP Purwanto, penangkapan tersangka Wardiono oleh anggota Polsek Krembung berawal dari laporan warga. Saat anggota polisi melakukan giat Kring Serse. Dan sedang melintas dijalan Dusun Pologunting, Desa Tambakrejo. Melihat sekelompok orang sedang bemain judi di warung kopi. "Anggota yang patroli memastikan dulu, apakah itu judi apa tidak," ungkapnya. Setelah di intai beberapa jam dan di pastikan jika beberapa orang itu melakukan perjudian. Pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka ini. Namun teman Tersangka lebih dahulu kabur, setelah melihat kedatangan petugas polisi. "Tersangka langsung kita geledah, dan ditemukan barang bukti berupa kartu judi dan uang," terangnya. Setelah di temukan barang bukti berupa uang dan kartu judi, Tersangka Wardiono langsung digelandang ke Mapolsek Krembung, guna Pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka mengakui bahwa ia bermain judi demino karena seharian capek, berkelililing berjualan bakso," pungkasnya.(wa/bwo/jok/day)

Tags :
Kategori :

Terkait