Perintis 10 Hari Bikin Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT Jaksel Dituntut Gerak Cepat
Staf PPAT mengecek berkas-berkas pemohon layanan Perintis.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81 dengan target penyelesaian layanan maksimal 10 hari.
Layanan tersebut membagi proses menjadi maksimal tiga hari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lima hari di Kantah.
Salah satu staf PPAT, Sujito, mengatakan penerapan Perintis membuat PPAT harus bergerak cepat menyelesaikan proses pembuatan akta sesuai ketentuan maksimal dua hari.
“Setelah ada layanan Perintis ini, kalau sekarang kita PPAT harus bergerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses Aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan.
Menurutnya, proses pengecekan berkas yang dilakukan sebelum pembuatan akta di PPAT juga berjalan lebih cepat sejak Perintis diperkenalkan.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut validasi PPAT,” jelasnya.
BACA JUGA:Urus Sertifikat Tanah, Kantah ATR/BPN Tulungagung Buka Layanan Pelataran di Akhir Pekan

Mini kidi--
Sujito mengatakan peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan Perintis mulai dirasakan, termasuk setelah berkas permohonan selesai divalidasi PPAT dan diserahkan ke loket Kantah.
Pergerakan petugas juga semakin cepat dan terukur, mulai dari pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah dengan target penyelesaian lima hari sesuai ketentuan.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap penerapan Perintis 10 Hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Kami berkomitmen setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
BACA JUGA: Bahas Makam Modern di Ngepoh, Kantah Tulungagung Ikut Verifikasi
Sumber:







