Pria Sawunggaling Gelapkan Motor Tetangga Untuk Pesta Miras

Minggu 06-10-2024,16:12 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yuda Aldriyanto (24), diamankan anggota tim Antibandit Polsek Wonokromo. Warga Jalan DKA Tegal, Sawunggaling, Surabaya ini dibekuk setelah menggelapkan motor Honda Vario milik Novy (36), tetangganya sendiri.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Kasus ini bermula saat Yuda mendatangi korban di Jalan Joyoboyo Gang Kelinci pada Minggu 22 September 2024. Saat itu ia meminjam motor dengan dalih dipakai untuk menjemput saudaranya yang ada di pasar malam lapangan Kodam V/Brawijaya.

BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motor. Pelaku lalu bergegas mengendarai motor meninggalkan lokasi. Namun, saat ditunggu hingga beberapa jam, Yuda tak kunjung kembali. Bahkan hingga esok, ia tak kunjung mengembalikan motor itu.

BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Janji Tegas dan Transparan Tangani Kasus Penggelapan Ranmor di Sidoarjo

Korban pun kemudian berupaya mencari pelaku ke rumahnya. Tapi menghilang. Merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Wonokromo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Jalan Joyoboyo, Senin 30 September 2024 pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

"Tersangka mengaku sudah ada niat menggelapkan motor korban. Modusnya meminjam motor alasan dipakai menjemput kakaknya, namun motor korban digelapkan," kata Zahari.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

Ia menambahkan, motor milik korban sudah dijual tersangka ke seseorang inisial I (buron) dan laku Rp 2 juta. Sementara untuk uang hasil penjualan motor sudah habis dipakai untuk pesta minuman keras (miras) dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

Dari hasil pengembangan, Yuda mengaku juga pernah mencuri Scoopy hitam di Jalan Trosobo Gang Lebar, Sidoarjo. "Motor laku dijual ke I seharga Rp 3 juta. Uangnya dipakai beli miras dan kebutuhan sehari-hari," tegasnya.

BACA JUGA:Penadah Motor dan HP Hasil Penggelapan di Medokan Ayu Berpotensi Jadi Tersangka

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (fdn)

Kategori :