Jemy Peno Dituntut 7 Bulan Penjara Gegara Hajar Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk
Terdakwa Jemy Peno anak dari Martin Peno saat menjalani sidang tuntutan di ruang Sari 3 PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jemy Peno menghajar Andreas Tanuseputra habis-habisan. Warga Puncak Permai Utara I/09 itu tak terima ditegur korban. Atas perbuatannya, jaksa menuntut anak dari Martin Peno itu selama 7 bulan penjara.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menegaskan, Jemy Peno terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Saat Asyik Pesta Miras, Jemy Peno Hajar Andreas hingga Babak Belur

Mini Kidi--
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jemy Peno dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, malam yang seharusnya penuh tawa dan perayaan itu berubah jadi amukan. Andreas yang tengah merayakan ulang tahunnya di Resto Maem’uk Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, justru menjadi korban penganiayaan. Pelakunya tak lain adalah tamu yang ikut bergabung dalam pesta itu — Jemy Peno, anak dari Martin Peno.
BACA JUGA:Maling Motor Pasuruan Dihajar Massa Usai Tabrak Motor Parki
Peristiwa bermula pada Senin 16 Juni 2025 malam, ketika Andreas bersama dua temannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, datang ke resto tersebut untuk merayakan ulang tahun. Saat tengah menunggu tengah malam, datanglah Yuyun. Mereka memesan makanan sambil menunggu waktu berganti hari.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy Peno bersama tiga temannya datang dan diperkenalkan kepada Andreas oleh pegawai resto, Rudi Lie. Jemy dan teman-temannya kemudian ikut bergabung di meja Andreas.
Namun suasana berubah ketika terdakwa mulai menggoda Yuyun dengan cara mencubit dan menceblek. Aksi itu membuat Yuyun marah, hingga Andreas menegur terdakwa agar bersikap sopan.
BACA JUGA:Hajar Pacar di Kamar Kos hingga Babak Belur, Mahful Irawan Divonis 7 Bulan Penjara
“Kamu duduk, jangan rese,” kata Andreas menegur.
Tak terima ditegur, Jemy yang diduga sudah dipengaruhi bir dan arak, langsung berdiri dan menghantam wajah Andreas bertubi-tubi. Korban sempat menangkis, namun pukulan mengenai bagian kening dan wajah atas.
Pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh Budiman dan beberapa teman lain. Namun akibatnya, Andreas mengalami memar dan bengkak di dahi sebanyak tiga titik, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tanggal 17 Juni 2025.
Sumber:

