Ini Tampang Mantan Anggota DPRD Bangkalan yang Edarkan Sabu-sabu

Minggu 06-10-2024,15:19 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang mantan anggota DPRD Bangkalan, Holilih, S.H. (56) ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu sabu. 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

"Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," ujarnya, pada Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Saat Family Time Bersama Anak Istri

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan Holilih, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

Perlu diketahui Holilih merupakan mantan legislator Bangkalan periode 2014-2019 diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pihaknya menegaskan bahwa masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. 

BACA JUGA:Eks Anggota DPRD Bangkalan Terjerat Narkoba, Sabu Ditemukan di Rumah Istri

"Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Holilih kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas Peredaran narkoba.(alf)

Kategori :