Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Pasca Ratusan Warga Keracunan

Jumat 04-10-2024,18:16 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka atas kasus ratusan warga keracunan setelah mengonsumsi makanan dan minuman diduga kedaluwarsa saat pengajian selawatan di RW 1, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Penetapan satu orang tersangka ini setelah polisi memeriksa saksi-saksi hingga dilakukannya gelar perkara. 

BACA JUGA: Sidak Rutan, Kapolres Kediri Imbau Tahanan Jaga Kebersihan dan Kesehatan

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasatreskrim AKP Dr Fauzy Pratama menyampaikan, penetapan tersangka atas kasus ratusan warga keracunan massal di acara pengajian Desa Krecek, Kecamatan Badas.

BACA JUGA:Apel Jam Pimpinan, Kapolres Kediri Tekankan Netralitas Anggota Jelang Pilkada Serentak 2024

"Mulai per hari ini kami menetapkan tersangka berinisial AFF (44) warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, yang merupakan pemilik Toko Tiga Putra dan juga sudah ditahan,"ucap AKP Dr Fauzy, Jumat 4 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Kapolres Kediri Ikuti Zoom Meeting Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2024

Kasatreskrim mengungkapkan tersangka AFF, perempuan pemilik Toko Tiga Putra yang merupakan donatur atau menyumbang makanan dan minuman secara gratis di acara pengajian tersebut. 

BACA JUGA:Kapolres Kediri Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat, Pemberian Penghargaan 21 Anggota Berprestasi

Tersangka AFF menyumbangkan makanan dan minuman diduga kedaluwarsa hingga mengakibatkan ratusan warga yang diduga keracunan setelah mengonsumsinya. 

BACA JUGA:Kapolres Kediri Kukuhkan Struktur dan Kepengurusan Komite Olahraga Polri

"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan lagi,"ungkap AKP Dr Fauzy. 

BACA JUGA:Wakapolres Kediri Pimpin Evaluasi Pelayanan Pelanggan Polsek Jajaran

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 146 ayat (1) huruf a subsidair pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (hms/day)

Kategori :