Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.
"Selain itu, kita juga melakukan penertiban kepada stiker-stiker rokok yang ditempel dibeberapa sudut Kota Surabaya. Kita akan koordinasikan dengan Bea Cukai Sidoarjo apakah mereka sudah bayar atau belum. Sehingga Kota Surabaya ini akan semakin tertata," pungkasnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dikemas dalam Seni Budaya Campur Sari
Sebelumnya, pengawasan gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Kogartap III Surabaya berhasil menggagalkan 1.475 batang rokok ilegal. Jika ditaksir rokok diduga ilegal itu bernilai Rp 2 miliar dengan potensi merugikan negara mencapai Rp1,1 miliar. Seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan oleh Satpol PP Kota Surabaya kepada Bea Cukai Sidoarjo. (alf)