MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Lemahnya para saksi yang dihadirkan tergugat (Pemkab Malang) sebagai alat bukti dalam sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti atas kasus lahan pasar hewan Pakis. Pada kasus gugatan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, atas sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai pasar hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dengan selesainya persidangan pada Rabu 2 Oktober 2024 sudah mendekati finalisasi, karena pada sidang minggu depan dengan agenda kesimpulan. Jika tidak molor, maka pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan agenda putusan atas kasus gugatan tersebut.
"Agenda sidang pemeriksaan alat bukti sudah selesai hari ini, sidang selanjutnya adalah kesimpulan. Kemudian dua minggu ke depannya (Rabu 23/10) sudah masuk putusan," ungkap, Ayun Kristiyanto, SH, MH, Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen yang memimpin sidang, Rabu (2/10/2024)
BACA JUGA:Gugatan Pasar Hewan Pakis Bisa Gagalkan Proses Jual Beli Antara Pemkab Malang dan Imam Qurtubi
Sementara itu, dalam sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti saksi Rabu (2/10), tergugat menghadirkan satu saksi. Yakni Faril, PNS pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindag pasar) Kabupaten Malang, bagian pengurusan barang. Faril memberi pernyataan yang berbeda, pertama mengatakan bahwa pasar hewan Pakis masuk aset Disperindag pasar, karena pengelolaannya dilakukan oleh UPTD Pasar Pakis.
Namun ketika dipertegas oleh Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, kuasa hukum Nur Yusuf, selaku penggugat, mengatakan bahwa aset tersebut milik Pemkab Malang. Dengan bukti akta jual beli (AJB), antara (alm) Imam Qurtubi dengan Asisten I Pemkab Malang, pada tahun 2000. Tetapi dia sama sekali tidak tahu proses jual beli atau perpindahan aset itu secara langsung.
"Saya tahunya dari data pada aplikasi aset, kepemilikan aset berbentuk AJB pada tahun 2000 dan pengelolaan pasar hewan Pakis mulai dikelola UPTD juga tahun 2000," ucap, Faril yang diucapkan ulang oleh Cuwik Liman Wibowo.
BACA JUGA:Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat
Menanggapi pernyataan yang disampaikan saksi, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum mengatakan bahwa kesaksiannya (Faril, red) sudah tersetting. Jawaban yang disampaikan juga sudah tertata. Selebihnya saksi saat ditanya justru mengaku banyak tidak tahu.
"Buktinya, tadi saat saya tanya kapan mulai tahu perkara gugatan Pasar Hewan Pakis ini, dijawab baru kemarin setelah mendapat perintah jadi saksi," ujar Cuwik.
Namun Cuwik menegaskan bahwa Majelis Hakim bisa menilai dan memberikan putusan yang adil. Dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada, optimis bisa memenangkan gugatan ini.
BACA JUGA:Tergugat dan Penggugat Saling Klaim Kebenaran Terkait Pasar Hewan Pakis
Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.
Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.