Jember Darurat Narkoba : 31 Kasus Dibongkar, Ratusan Ribu Pil Ekstasi Diamankan

Rabu 02-10-2024,08:18 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam operasi selama 12 hari, Polres Jember berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 36 pelaku. Barang bukti yang disita pun cukup mencengangkan, yakni 128,4 gram sabu, dua butir ekstasi, dan ratusan ribu pil ekstasi jenis trihexyphenidyl dan dextro.

Selain itu, polisi juga menemukan alat pembungkus, plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA:Generasi Emas Jember Bersatu Lawan Narkoba

BACA JUGA:Tiga Kali Keluar-Masuk Bui, Residivis Narkoba Kembali Diringkus di Jember

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan bahwa peredaran narkoba di Jember masih tinggi. "Kami akan terus berupaya menekan angka peredaran narkoba dengan berbagai upaya, termasuk kerja sama dengan masyarakat," tegasnya. Selasa 1 Oktober 2024.

"Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Jember. Ini adalah perang melawan kejahatan yang harus kita menangkan bersama." ujar mantan Kapolres Pasuruan.

BACA JUGA:46 Persen Narapidana Terjerat Narkoba, Tantangan Besar Pemasyarakatan di Jember

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran narkoba. Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Para tersangka kasus sabu-sabu akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun." tandasnya (edy)

Kategori :