Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Bekuk Pelaku Pemerasan Bersajam

Senin 30-09-2024,17:16 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Lumajang dan Polsek Sumbersuko berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Curahjero, Desa Kebonsari. Pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) untuk mengancam korban dan merampas uang tunai.

BACA JUGA:Koramil dan Polsek Sumbersuko Dampingi Vaksinasi Siswa SDN Kebonsari

Menurut Kasubsi Pidum Sihumas Ipda Sugiarto, penangkapan berhasil dilakukan berkat bantuan warga dan keterangan saksi mata. 

"Pelaku sudah kami amankan, dan barang bukti turut disita," ujar Ipda Sugiarto, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Paur Subbag Humas dan Kapolsek Sumbersuko Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, pelajar berinisial RR, menjadi sasaran pelaku yang diketahui merupakan tetangga desa. Pelaku mengancam korban dengan parang dan mengambil uang Rp 265 ribu.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Wilayah, Koramil Dan Polsek Sumbersuko Laksanakan Patroli Wilayah

Modus pelaku terbilang nekat karena memanfaatkan suasana malam untuk melancarkan aksinya. Setelah merampas uang, pelaku segera melarikan diri. Namun, berkat ciri-ciri yang diberikan korban dan saksi, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain sarung cokelat kombinasi, bungkus rokok, dompet hitam, celana pendek biru, dan uang tunai Rp 200.000. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Koramil dan Polsek Sumbersuko Gencarkan Operasi Yustisi

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar. (ags)

Kategori :