Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Triwulan III Tahun 2024

Senin 30-09-2024,17:05 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kuota Walk-In Khusus untuk Layanan Ramah HAM Kantor Imigrasi Batam, Begini Persyaratannya

Acara yang digelar pada Senin, 30 September 2024 di Aula Kantor Ajat Sudrajat ini melibatkan kolaborasi dari berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kantor Kecamatan Sekupang, Kantor Kelurahan Tiban Baru, Para Ketua RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat Wilayah Kelurahan Tiban Baru, Sekupang. 

BACA JUGA:Imigrasi Batam Catat 143 Tindakan Administratif Keimigrasian Sepanjang Triwulan III Terhadap WNA Melanggar

Acara Penyuluhan dibuka Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba.  Samuel menjelaskan bahwa pelaksanaan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi akurat terkait keimigrasian dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bertujuan semata-mata untuk menjaga keamanan dan keselamatan Calon Pekerja Migran Indonesia. 

BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran, Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA: Terbanyak Illegal Fishing

Desa Binaan Imigrasi adalah program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengatasi permasalahan keimigrasian yang ada di Indonesia, salah satunya adalah pencegahan PMI non prosedural.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja

Semakin maraknya hal-hal terkait celah terjadinya TPPO di Kota Batam ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berinisiasi melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat melalui keterlibatan semua pihak di berbagai lini. 

BACA JUGA:HUT Ke-79 Kemenkumham, Kanim Batam Kali Pertama Upacara Hari Pengayoman Gantikan Hari Dharma Karya Dhika

Sesuai dengan Pencanangan dan Peresmian Desa Binaan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, pada 14 Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memiliki 5 Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kota Batam, yakni Kelurahan Setokok, Kelurahan Pulau Buluh, Kelurahan Pantai Gelam, Kelurahan Teluk Tering, dan Kelurahan Tiban Baru.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Rayakan Kemerdekaan dalam Balutan Adat Nusantara

“Sebagaimana kita ketahui, wilayah Pulau Batam terletak di lokasi strategis yang diapit 2 (dua) negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura. Kota Batam dengan segala kemajuan di bidang perindustrian dan pariwisatanya, memiliki fasilitas 7 (tujuh) pelabuhan laut dan 1 (satu) pelabuhan udara yang menjadi pintu lalu lintas orang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini menjadikan Batam sebagai salah satu wilayah dengan daya tarik cukup tinggi sebagai tempat melintas bagi PMI Non Prosedural. Tentu saja beberapa aspek ini sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan pengawasan dan pencegahan khususnya di wilayah Batam,” papar Samuel.

BACA JUGA:Menjaga Ketertiban Selama Bulan Agustus, Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam Patroli Imigrasi

Narasumber Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi, Rizky Yudhaikawira, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, memaparkan terkait indikator sebuah desa dipilih menjadi Desa Binaan Imigrasi, manfaat sebuah desa menjadi Desa Binaan Imigrasi, Kolaborasi apa saja yang diperlukan dalam membangun sebuah Desa Binaan Imigrasi, serta pihak-pihak mana saja yang harus dilibatkan dalam membangun sebuah Desa Binaan Imigrasi.

Kategori :