PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Hanya dalam kurun waktu 12 hari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 35 kasus narkotika. Dari 35 kasus itu, sebanyak 54 tersangka diamankan. Mereka terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dari 54 tersangka itu, 3 di antaranya berjenis kelamin perempuan. Bahkan, ada juga dari mereka yang pasangan suami istri (pasutri). Operasi yang digelar Satreskoba Polres Pasuruan ini berlangsung sejak 11-22 September 2024.
Operasi ini menjadi langkah tegas Polres Pasuruan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra hadir langsung dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polres Pasuruan pada Senin 30 September 2024. Dalam rilisnya, Kapolres mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap 54 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1.110,18 gram sabu (1 kilo lebih sabu). Lalu, 2,66 gram ganja dan 4.569 butir okerbaya (obat keras berbahaya) dari berbagai tersangka,” ujar Kapolres.
Kapolres AKBP Teddy Chandra didampingi Wakapolres Kompol Hari Aziz, Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, dan Kasihumas Iptu Joko Suseno.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian dalam operasi kali ini adalah penangkapan dua pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram. Dua tersangka itu adalah Yanti Yun'aini (39) dan Bahrul Ulum (43). Keduanya adalah pasutri yang merupakan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pasutri ini diamankan di rumah kontrakannya bersama 1.025 gram sabu.
“Di sini juga ada tersangka yang pasutri. Kami tangkap dan kami amankan dengan barang bukti 1 kilogram lebih (sabu) atau tepatnya 1.025 gram sabu,” tegas Kapolres.
Selain itu, petugas juga menyita dua buah ponsel dan alat hisap sabu dengan sisa sabu seberat 1,81 gram dari tersangka. Berdasarkan analisis terhadap ponsel tersangka, polisi menemukan resi pengiriman paket sabu dari Sumatra Utara (Medan) yang diduga menjadi jalur distribusi narkoba mereka.
AKBP Teddy Chandra menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapapun dan apapun alasannya, pengedar narkoba tidak bisa ditolerir.
"Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Pihaknya juga mengharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan instansi terkait serta masyarakat luas. Informasi sekecil apapun dalam peredaran narkoba di wilayah Pasuruan akan didalami oleh petugas dan akan ditindaklanjuti.
Operasi Tumpas Semeru 2024 merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan peredaran narkotika di Jawa Timur. Terutama di kawasan yang dianggap rawan peredaran narkoba seperti Pasuruan.
“Sampai saat ini, setelah kita analisis mulai Januari sampai September 2024, wilayah terbanyak dalam peredaran narkoba adalah wilayah Gempol. Kita hitung ada 30 kasus narkoba di wilayah Gempol. Meski di beberapa wilayah lain juga tetap ada dan kita dalami,” imbuh Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto. (mh)