Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memperberat hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbuat kejahatan pasca asimilasi dan integrasi di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) didukung pihak pengadilan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting, mengatakan pihaknya akan memberatkan hukuman itu dikhususkan bagi residivis kambuhan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. "Tentu akan kami perberat hukumannya. Terlebih untuk narapidana yang dibebaskan di saat pandemi corona,” ujar Martin Ginting, Rabu (15/4/2020). Lanjut Martin, pemberatan hukuman bagi residivis bukan karena pendapat pribadinya, melainkan berdasarkan aturan di KUHP. “Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana,”tambahnya. Martin berharap agar narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi tidak memanfaatkannya untuk mengulangi kejahatan. “Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,”pungkas Martin. Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, bahwa WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengizinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi. “Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” ujar Pargiyono. Seperti diketahui, empat narapidana yang beraksi dan tertangkap di antaranya seorang di Blitar dan Malang. Serta sisanya dua narapidana yang beraksi di Jalan Darmo. Kasus di Blitar, narapidana tertangkap setelah mencuri motor. Lalu, penjambretan di Jalan Darmo, mereka adalah dua narapidana asal Lapas Lamongan yang mendapat program asimilasi. Kemudian kasus kejahatan di Malang, yang dilakukan narapidana yang dari asimilasi Lapas Madiun. (fer/day)
Pengadilan Perberat Hukuman Narapidana Kambuhan
Rabu 15-04-2020,08:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,09:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Juanda, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan dan Ditunda
Sabtu 05-09-2026,23:34 WIB
Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Situbondo, Mas Rio Soroti Demo Bosowa Banyuwangi
Minggu 06-09-2026,12:02 WIB
Semeru Erupsi, Kolom Abu Membubung 1.000 Meter ke Arah Timur
Minggu 06-09-2026,06:56 WIB
Diterjang Puting Beliung, 14 Rumah Warga Mlandingan Situbondo Rusak
Terkini
Minggu 06-09-2026,22:20 WIB
162 Pelajar dan Atlet Umum Ikuti Kejurkab Tenis Meja Situbondo 2026
Minggu 06-09-2026,22:12 WIB
AMPG Siapkan 2 Juta Kader Jadi Ujung Tombak Golkar Jatim di Pemilu 2029
Minggu 06-09-2026,21:21 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Perpanjang Penutupan 8 Bandara hingga 23.59 WIB
Minggu 06-09-2026,21:15 WIB
Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Bikin 75 Penerbangan di Juanda Batal hingga 19.50 WIB
Minggu 06-09-2026,21:12 WIB