Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memperberat hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbuat kejahatan pasca asimilasi dan integrasi di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) didukung pihak pengadilan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting, mengatakan pihaknya akan memberatkan hukuman itu dikhususkan bagi residivis kambuhan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. "Tentu akan kami perberat hukumannya. Terlebih untuk narapidana yang dibebaskan di saat pandemi corona,” ujar Martin Ginting, Rabu (15/4/2020). Lanjut Martin, pemberatan hukuman bagi residivis bukan karena pendapat pribadinya, melainkan berdasarkan aturan di KUHP. “Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana,”tambahnya. Martin berharap agar narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi tidak memanfaatkannya untuk mengulangi kejahatan. “Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,”pungkas Martin. Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, bahwa WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengizinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi. “Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” ujar Pargiyono. Seperti diketahui, empat narapidana yang beraksi dan tertangkap di antaranya seorang di Blitar dan Malang. Serta sisanya dua narapidana yang beraksi di Jalan Darmo. Kasus di Blitar, narapidana tertangkap setelah mencuri motor. Lalu, penjambretan di Jalan Darmo, mereka adalah dua narapidana asal Lapas Lamongan yang mendapat program asimilasi. Kemudian kasus kejahatan di Malang, yang dilakukan narapidana yang dari asimilasi Lapas Madiun. (fer/day)
Pengadilan Perberat Hukuman Narapidana Kambuhan
Rabu 15-04-2020,08:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Selasa 30-06-2026,11:26 WIB
Lebih 100 Pengembang Belum Serahkan PSU, Kejari Madiun Minta Segera Penuhi Kewajiban
Selasa 30-06-2026,10:54 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Asal Sulawesi Tinggal di Malang
Selasa 30-06-2026,10:59 WIB
Duduk Bersila dan Berdoa di Balai Kota, Pedagang Pasar Tembok Dukuh Titip Aspirasi untuk Eri Cahyadi
Selasa 30-06-2026,10:37 WIB
Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait: Program Pemkab Berdasarkan Kebutuhan Rakyat Bukan Selera Pemimpin
Terkini
Selasa 30-06-2026,21:21 WIB
Program Bunda Puspa Latih 160 Perempuan Gresik Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,21:13 WIB
Harjakasi 2026 Digelar di 17 Kecamatan, Bupati Situbondo Siapkan Deklarasi Komunitas Permainan Tradisional
Selasa 30-06-2026,21:10 WIB