Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memperberat hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbuat kejahatan pasca asimilasi dan integrasi di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) didukung pihak pengadilan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting, mengatakan pihaknya akan memberatkan hukuman itu dikhususkan bagi residivis kambuhan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. "Tentu akan kami perberat hukumannya. Terlebih untuk narapidana yang dibebaskan di saat pandemi corona,” ujar Martin Ginting, Rabu (15/4/2020). Lanjut Martin, pemberatan hukuman bagi residivis bukan karena pendapat pribadinya, melainkan berdasarkan aturan di KUHP. “Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana,”tambahnya. Martin berharap agar narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi tidak memanfaatkannya untuk mengulangi kejahatan. “Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,”pungkas Martin. Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, bahwa WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengizinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi. “Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” ujar Pargiyono. Seperti diketahui, empat narapidana yang beraksi dan tertangkap di antaranya seorang di Blitar dan Malang. Serta sisanya dua narapidana yang beraksi di Jalan Darmo. Kasus di Blitar, narapidana tertangkap setelah mencuri motor. Lalu, penjambretan di Jalan Darmo, mereka adalah dua narapidana asal Lapas Lamongan yang mendapat program asimilasi. Kemudian kasus kejahatan di Malang, yang dilakukan narapidana yang dari asimilasi Lapas Madiun. (fer/day)
Pengadilan Perberat Hukuman Narapidana Kambuhan
Rabu 15-04-2020,08:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,17:38 WIB
Uji B50 Sukses, Indonesia Makin Dekat dengan Swasembada Energi
Selasa 07-04-2026,15:53 WIB
Jembatan Buk Wedi Dibongkar, Satlantas Polres Pasuruan Kota Uji Coba Rekayasa Arus Kendaraan di Blandongan
Selasa 07-04-2026,15:24 WIB
Dengar Keluhan Warga, Gus Fawait Longgarkan Jam Operasional Truk Imasco Demi Urai Kemacetan
Selasa 07-04-2026,15:57 WIB
Toleransi Berakhir, Satpol PP Kota Pasuruan Bongkar Paksa Lapak PKL di Stasiun dan Pelabuhan
Terkini
Rabu 08-04-2026,14:49 WIB
Pokémon Champions Meluncur!: Game Pertarungan Pokémon Siap Ramaikan Meta Kompetitif di Nintedo
Rabu 08-04-2026,14:45 WIB
ASN WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Ini, KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Pusat dan Daerah Patuhi SE 3/2026
Rabu 08-04-2026,14:38 WIB
Bakom RI Luncurkan Buku Saku 0%, Panduan Komprehensif Strategi Presiden Prabowo Entaskan Kemiskinan
Rabu 08-04-2026,14:31 WIB
Diterjang Puting Beliung dan Longsor, BPBD Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Rabu 08-04-2026,14:28 WIB