SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian truk trailer di Jalan Tanjung Tembaga awal September lalu dipicu sakit hati oleh tersangka MSH. Beberapa bulan sebelum mencuri, pemuda 33 tahun asal Jember itu diberhentikan dari perusahaan pemilik truk trailer itu.
BACA JUGA:Eks Karyawan Distributor Minyak Goreng Otaki Pencurian Truk Trailer di Jalan Tanjung Tembaga
MSH diduga menggelapkan uang upah dari perusahaan untuk teman-temannya. Tidak hanya sekali, ia melakukan aksi tak terpuji itu sudah dua kali. Hal itu, yang kemudian membuat ia diberhentikan dari pekerjaan.
"Jadi hasil pemeriksaan kami, tersangka ini sakit hati ke perusahaannya. Dia dipecat karena menggelapkan uang upah yang seharusnya disampaikan ke temannya," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Sebelummya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan pencurian truk trailer yang melancarkan aksi di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
Mereka masing-masing berinisial THY (47); MS (33) dan MSL (32), warga Kabupaten Jember. Sementara satu tersangka lain MT (43), warga Surabaya. Tersangka MS adalah otak dari aksi pencurian ini. Ia merupakan mantan karyawan dari pemilik truk itu. (fdn)