BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam, tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang melanggar dan membahayakan di wilayah Kota Batam.
Sebagai bentuk keseriusan, tercatat sebanyak 143 Tindakan Administratif Keimigrasian telah dilaksanakan hingga Triwulan III Tahun 2024 kepada warga negara asing (WNA).
BACA JUGA:Menjaga Ketertiban Selama Bulan Agustus, Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam Patroli Imigrasi
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana menjelaskan, tindakan Administratif Kemigrasian (TAK) ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi deteksi secara dini serta upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
"Dalam hal keimigrasian juga perwujudan kehadiran Imigrasi ditengah masyarakat khususnya masyarakat kota Batam. Sepanjang Triwulan III 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendentensian, pendeportasian, dan pencegahan/ penangkalan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan keimigrasian," ujar Ritus, Kamis, 26 September 2024.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Manado Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Ritus Ramadhana menambahkan, TAK ini sebagai upaya untuk menjalankan amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan pperundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambung Ritus.
BACA JUGA:Pelayanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam
Sanksi atas Tindakan Adminstratif Keimigrasian sebagai berikut:
Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; 5. Pengenaan biaya beban; dan/atau