LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Dugaan kelebihan biaya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan 12 desa di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dengan total dana mencapai Rp 1,7 miliar, belum mendapatkan penjelasan hukum lebih lanjut hingga kini. Per 25 September 2024, belum ada tindakan resmi dari pihak berwenang terkait kelebihan biaya tersebut.
BACA JUGA:Program PTSL Mampu Tumbuhkan Perekonomian Kabupaten Lamongan
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya masih sibuk dengan sejumlah perkara hukum lain dan sedang bertugas dinas luar.
"Maaf mas, saya masih dinas luar. Nanti saya info kalau sudah aktif di kantor," ujar Anton singkat saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Desa Rejotengah di Lamongan Belum Tersentuh Program PTSL
Sebelumnya, pemerintah desa dan kelompok masyarakat (pokmas) dari 12 desa di Kecamatan Modo telah mengembalikan sisa uang kelebihan biaya PTSL sebesar Rp 1,7 miliar kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Pengembalian ini dilakukan oleh kepala desa dari desa-desa seperti Pule, Kedungpengaron, Jatipayak, dan lainnya.
BACA JUGA:Kades dan Ketua Pokmas PTSL di Lamongan Dilaporkan Polisi, Ini Pemicunya
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, mengonfirmasi bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut akan diserahkan kembali ke kas desa masing-masing untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk pembangunan desa. Kajari juga menegaskan bahwa uang tersebut adalah uang rakyat yang harus dipantau penggunaannya agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Sukses Percepatan PTSL, Lamongan Deklarasikan Desa Lengkap Terbanyak se-Indonesia
Kajari Rizal juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan program PTSL, sesuai peraturan, biaya yang dibebankan kepada pemohon hanya mencakup tiga kategori, yakni biaya materai, penggandaan, dan patok. Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak ada lagi temuan kelebihan biaya di kemudian hari.
BACA JUGA:100 Persen Sukseskan Kinerja PTSL, Lamongan Peringkat I Indonesia
Dari 12 desa yang terlibat, di antaranya adalah desa Pule, Kedungpengaron, Jatipayak, Sidodowo, Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungeejo, Sambungrejo, Medalem, dan Kedunglerep, dengan total pengembalian dana sebesar Rp 1,7 miliar. (pul)