BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah tuntas lidik di lapangan, personel Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kamal menangkap AF (20), terduga pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya DS (20), keduanya mahasiswa Fakultas Tehnik Industri, Universitas Trunojoyo (UTM), Selasa 24 September 2024.
“Terduga pelaku AF ditangkap anggota setelah Suamriono, ayah korban DS asal Desa Jambi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Nganjuk, resmi melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Bangkalan, Minggu,” kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya.
Sebagaimana viral di jagad medsos, video kasus penganiayaan terhadap DS dilakukan AF di teras rumah kos Yadita 3 Perum Graha Trunojoyo, Blok F Nomor 3, Desa Telang, Kecamatan Kamal, tak jauh dari Kampus UTM.
”Aksi kekerasan pisik itu dilakukan AF Sabtu sekiar pukul 16.30 WIB,” tandas AKBP Febri. Dari kasus ini, aparat menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar hasil visum dan video aksi kekerasan yang dilakukan AF.
Didampingi Kasatreskrim, AKP Heru Cahyo Seputro, Kapolres kemudian membeberkan kronologis aksi kekerasan pisik AF terhadap pacarnya DS.” Peganiayaan itu dilakukan AF karena emosi,” ungkap AKBP Febri. Sebab pacarnya DS, tidak merespon meski bolak-balik ditelepon.
Imbasnya, AF mendatangi rumah kos DS. Keduanya terlibat cekcok. Beberapa saat kemudian terjadilah penganiyaan itu. Dalam tayangangan video, AF terlihat berkali-kali menampar, melayangkan pukulan dengan tangangan kosong ke wajah DS. Juga memiting, menginjak dan membetot hijab kekasihnya.
BACA JUGA:Wakapolres Bangkalan Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Tahfidzul Qur’an Darul Ulum
Akibat aksi kekarasan tak manusiawi ini, sesuai hasil visum , sekujur wajah korban nampak lebam, ada pula luka gores bekas cakaran di leher, tangan dan punggung DS. “Akibatnya korban mengalami trauma,” jelas AKBP Febri.
Di hadapan Kapolres, tersangka AF, warga asal Desa Kesambi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mengaku sudah satu tahun menjalin hubungan asmara dengan DS.
Pria temperamental ini jujur mengakui penaganiaan terhadap kekasihnya DS tidak hanya dilakukansekali itu saja. Tetapi aksi kekerasan pisik serupa sudah 4 kali dilakukan AF terhadap DS.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Tingkatkan Peran 4 Pokja Satgas Saber Pungli
Akibat ulah kasarnya, AF akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.” Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kapolres AKBP Febri. (ras/day)