Marhaban ya Ramadan 2026

Kakek Surabaya Jadi Kurir Kiloan Ganja Antarpulau, Terima Upah Rp 25,5 Juta

Kakek Surabaya Jadi Kurir Kiloan Ganja Antarpulau, Terima Upah Rp 25,5 Juta

S Mansur B usai mendengar dakwaan JPU di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – S. Mansyur B didakwa menjadi kurir sabu dan ganja lintas pulau dengan upah Rp25,5 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 18 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan dakwaan yang mengurai peran terdakwa dalam peredaran narkotika tersebut.


Mini Kidi--

“Pada Selasa, 8 Februari 2022, terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Chori untuk mengambil ranjau narkotika di Jalan Pulo, Wonokromo,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim.

Dari lokasi tersebut, saksi membawa tiga bungkus sabu dengan total berat sekitar 3 ons atau kurang lebih 300 gram dan satu bungkus ganja seberat 1 kilogram, kemudian dibawa ke rumah saksi di Karah, Jambangan.

BACA JUGA:Kurir Ganja 4 Kg Asal Malang Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 12 Tahun Penjara Tanpa Denda

“Atas perintah terdakwa, sebagian kecil sabu dan ganja dicukit untuk diserahkan kepada seseorang bernama Dana Budiman. Sisanya dikemas rapi dalam kardus, dilapisi plastik ungu, dan disamarkan dengan dua potong baju,” lanjut JPU.

Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi Titian Mas dengan tujuan Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.

“Pada 12 Februari 2022, pihak ekspedisi menghubungi BNNP Jatim karena paket mencurigakan diretur dan kembali ke Surabaya. Isinya dipastikan sabu dan ganja dalam jumlah besar,” jelasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Sebelumnya, pada Kamis 10 Februari 2022, saksi Muhammad Chori ditangkap di Pakis Tirtosari, Sawahan, saat hendak menyerahkan sebagian narkotika kepada Dana Budiman.

Dari tangan saksi, petugas menyita 0,850 gram sabu, 4,826 gram ganja, uang tunai Rp600 ribu, dua kartu ATM BCA, dua ponsel, buku tabungan, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk operasional.

BACA JUGA:Jadi Kurir Ganja 4 Kilogram, Gadis Asal Malang Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

“Muhammad Chori telah bekerja lebih dari satu tahun untuk terdakwa. Tugasnya jelas, mengambil ranjau dan mengantar pesanan narkotika. Upah dari bisnis gelap itu masuk ke rekening atas nama lain dengan saldo terakhir sekitar Rp25,5 juta,” ucap JPU.

JPU mendakwa Mansyur berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan pidana berat.

Sumber: