Pengakuan Pasutri Aniaya Bocah 4 Tahun di Bangkingan Surabaya
Tersangka pasutri Ufa dan Sellyna diamankan polisi di Mapolrestabes Surabaya.-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pasangan suami istri di Bangkingan, Lakarsantri, diamankan polisi setelah menganiaya keponakannya berusia empat tahun, tersangka kini ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara, Selasa, 17 Februari 2026.
BACA JUGA:Motif Penganiayaan Berat Tamu Diskotek Ibiza Diungkap Polisi
Tersangka adalah Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (23), keduanya ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan penganiayaan dilakukan karena korban dianggap nakal dan sulit diatur.

Mini Kidi--
"Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP seperti itu. Jadi lama-lama liat HP kata-katanya pun mengikuti di HP," ujar Melatisari.
BACA JUGA:Anak 13 Tahun di Surabaya Alami Perundungan, Polisi Periksa 12 Saksi
Menurut tersangka, video yang ditonton korban memicu ucapan kasar sehingga Fahrul dan Sellyna melakukan kekerasan untuk memberikan pelajaran agar KR tidak nakal.
"Menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Polsek Pakal Jumat Curhat, Tekankan Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat Cegah Kriminalitas Anak
Fahrul mengaku memukul mulut korban ketika berbicara kasar menggunakan tangan, menyebabkan luka robek di mulut KR sejak Desember akhir. Sellyna mengaku sehari-hari korban dikunci di kos dari pukul 08.00 hingga 17.00 dan ditinggalkan tanpa pengawasan.
Kasus ini terungkap pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00, saat korban berteriak dan tetangga, Islaha, mendengar teriakan dari balik tembok kos. "Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 terkait kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak, terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Sumber:



