
"Perbuatan terdakwa Iksan Jailani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP,” kata Mosleh dalam dakwaannya. (rid)
"Perbuatan terdakwa Iksan Jailani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP,” kata Mosleh dalam dakwaannya. (rid)