Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat 20-09-2024,20:47 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Perbuatan terdakwa Iksan Jailani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP,” kata Mosleh dalam dakwaannya. (rid)

Kategori :