SURABAYA, MEMORANDUM - Apes dialami Iksan Jaelani (32). Setelah berhasil menggasak Vario di Jalan Tambak Bening Gang 1, Surabaya, terdakwa ditangkap warga setelah kabur membawa motor curian. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman.
BACA JUGA:Eksekutor Curanmor di Sukomanunggal Dibekuk, Jual Motor ke Madura
Dalam persidangan Jaksa M Mosleh Rahman mengatakan bahwa terdakwa Iksan Jaelani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan dinacam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, dan ke 5 KUHP.
BACA JUGA:Hanya Dikasih Uang Curanmor Rp 250 Ribu, Warga Pegirian Diadili
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iksan Jaelani dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata Mosleh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan Yang Mulia,” ucap Iksan lewat video call.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor 2 TKP asal Tambak Mayor Madya Diadili
Sebelumnya, pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa Iksan Jaelani bersama dengan Toha (buron) berangkat dengan mengendarai motor dan membawa tas yang berisi 2 kunci L yang ujungnya sudah dimodifikasi berbentuk runcing dan kunci T untuk pegangan penyambung kunci L. Kemudian mereka berdua mencari sasaran motor yang diparkir di depan gang.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
Melihat ada Vario diparkir di depan gang Jalan Bening Gang 1, terdakwa langsung melakukan aksinya. Iksan bertugas mengambil motor sedangkan Toha (buron) mengamankan lokasi.
BACA JUGA:Residivis Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Apesnya saat terdakwa sudah berhasil membawa motor tersebut, kemudian beberapa meter ditangkap warga.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Achmad Basori mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Semampir, Hasil Curian Dijual ke Madura