BACA JUGA:Sengketa Pencemaran Nama Baik, Bos Mirasa 2 Kediri Bebas Tuntutan Ganti Rugi
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan terhadap 18 akun yang mencemarkannya. "Benar jika tanggal Tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor," kata salah satu penyidik.
"Saat ini, kami masih melakukan profiling, mengumpulkan bukti dan saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat penyelidikan," imbuh dia.(fdn)