SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anak Habib Taufik Assegaf berinisial ABS melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pria 22 tahun asal Pasuruan itu mengadukan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ABS menilai belasan akun medsos tersebut membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik ia dan Habib Taufik. Para pemilik akun juga membuat narasi yang berdampak pada stabilitas Pondok Pesantren (Ponpes).
Sayyid Umar Al Masyhur, kuasa hukum ABS menjelaskan, kasus ini bermula ketika ABS dan keluarganya mendatangi kediaman Hj Kuni Zakiyah guna menyelesaikan masalah yang sempat terjadi secara kekeluargaan.
"Pelapor mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya berita viral di Media Sosial," kata Sayyid, Jumat 20 September 2024, pagi.
Dari pertemuan itu, kedua belah pihak pun bersepakat menyelesaikan permasalahan itu dengan saling memaafkan. "Karena, sebenarnya antara pelapor dan ibu Hj Kuni Zakiyah tidak ada masalah. Tetapi oknum (pemilik akun, red) yang mencoba merusak hubungan persaudaraan itu," ucap Sayyid.
Padahal, dalam pertemuan itu, dua belah pihak tidak hanya bersepakat berdamai. Hj Kuni Zakiyah juga bersedia membuat surat pernyataan untuk ditandatangani mereka.
BACA JUGA:Dimediasi Polsek Tekung, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
"Dalam kesepakatan ini, Hj Kuni Zakiyah Idris berinisiatif membuat video klarifikasi dengan para pelapor atas berita viral di medsos yang telah diluruskan oleh pelapor dan Ibu Hj Kuni Zakiyah Idris," ucap dia.
Nah, darisinilah permasalahan memuncak. Seiring waktu, video kesepakatan damai itu diunggah oleh akun Rabithah Alawiyah ke media sosial Instagram. Dari satu akun itu, video kemudian tersebar di akun lain.
"Video itu diupload oleh akun Instagram Rabithah alawiyah. Sehingga, video klarifikasi itu juga tersebar di sosial media lainnya. Dengan adanya unggahan video itu, kami merasa dicemarkan nama baik," ungkap Sayyid.
BACA JUGA:Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Bojonegoro
"Akibat pencemaran ini, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren miliki Habib Taufik Assegaf (orang tua Para Pelapor) karena banyak Wali Santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren itu," ungkap dia.
Sebelum melaporkan ke Polda Jatim, pihak pelapor sempat melakukan investigasi dan berhasil menemukan kurang lebih 18 akun Youtube yang mengunggah video. "Untuk nama-nama akun sudah kami serahkan ke penyidik Polda Jatim," imbuh Sayyid.
"Akibat perbuatan yang dilakukan para terlapor itu, pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Sayyid.