Diduga Abuse of Power, Hakim PN Surabaya Diadukan ke MA

Kamis 19-09-2024,16:09 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (Abuse of Power) Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial S yang menangani perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 770/Pdt.G/2024/PN Sby diadukan Tedjo Kusumo Santoso (73), selaku penggugat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan stakeholder (pemangku kebijakan terkait). 

BACA JUGA:KY Rekomendasi 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian, Ini Respons Kuasa Hukum Dini  

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan pada 19 September 2024 melalui jasa pengiriman tersebut, Tedjo Kusumo Santoso juga memohon perlindungan hukum terhadap gugatan perdata PMH yang sekarang ini tengah berproses di PN Surabaya itu. 

BACA JUGA:Jual Rumah Warisan Keluarga, Saudara Kandung Digugat PMH

Tedjo Kusumo Santoso kepada awak media, Kamis 19 September 2024, berharap hakim mediasi dapat bertindak netral, adil dan profesional dalam menangani perkaranya karena tergugat (Kietje Susanawati alias Sie Kiet No dan Tedjo Kusumo Latif) tidak pernah datang dengan alasan sakit. 

“Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter pribadi bukan dari dokter yang ditunjuk oleh Pengadilan,” beber Tedjo, panggilan karibnya.

BACA JUGA:Kuras Isi ATM Tanpa Izin Pemilik, Digugat PMH

Selanjutnya menurutnya, keputusan Hakim Mediasi melanjutkan proses hukum berikutnya sudah ia ajukan keberatan dengan dasar syarat mediasi yang diperkenankan oleh MA seharusnya principle to principle yang artinya prinsipal penggugat dengan prinsipal para Tergugat tidak boleh diwakili penasihat hukumnya. 

BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Status Pemilik Lahan, Istri Bos Rokok vs Petani Rebutan Tanah

“Namun kenyataannya, Hakim tidak menjalankan peraturan MA berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 yang menurut Pasal 125 H.I.R, Hakim harus memutus Verstek (putusan in absentia) bilamana prinsipal para tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah 2 kali dipanggil secara patut,” ujarnya menyayangkan.

BACA JUGA:Gugatan PMH Bank Bukopin Jember, Hakim Sarankan Berdamai Sebelum Pembacaan Putusan

Sehingga Hakim Mediasi ia nilai telah lalai dalam menjalankan Peraturan MA, di mana Hakim dalam mediasi harus fair dan adil kepada kedua belah pihak, baik kepada penggugat maupun tergugat. 

BACA JUGA:Sidang PMH Jalan Kemlaten, Obyek Perkara Atas Nama Penggugat

“Dengan adanya fakta hukum diatas Hakim Mediasi berat sebelah kepada para tergugat, saya merasa dirugikan atas perilaku Hakim Mediasi yang tidak menjalankan Peraturan MA,” pungkasnya. (rid)

Kategori :