Gaji PPK Tertunda Dua Bulan, KPU Beralasan Pertanggungjawaban Belum Kelar

Kamis 19-09-2024,09:41 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID -  Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan mengeluh. Pasalnya, mereka merasa belum mendapatkan gaji sekitar dua bulan. Yakni Juli dan Agustus 2024. Mereka bahkan mengancam akan melakukan mogok kerja, jika gaji mereka belum diselesaikan. 

Salah satu PPK yang berani bersuara adalah Muhit Murtado, Ketua PPK Gondangwetan. Ia menjadi salah satu PPK yang paling vokal menyuarakan keluhan ini. Menurut Muhit, ia dan rekan-rekannya hanya menerima gaji sekali pada Juni 2024. 

“Sangat disayangkan. Kami terus diperintahkan bekerja, namun gaji tidak kunjung dibayarkan. Alasan yang diberikan adalah SPJ dan laporan kinerja belum selesai. Padahal BOP (Belanja Operasional) terus dicairkan setiap bulan,” ungkap Muhit dengan nada kecewa.

BACA JUGA:2 Paslon Lolos, KPU Kabupaten Pasuruan Bakal Tetapkan dan Undian Nomor

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa memang ada beberapa PPK yang belum menerima gaji. Hal ini karena mereka belum menyelesaikan pertanggungjawabannya. Laporan yang belum diselesaikan tersebut mencakup periode Juli hingga Agustus 2024. 

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada staf PPK terkait. Dan memang benar masih ada pertanggungjawaban yang belum diselesaikan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu,” jelas Sherla, Kamis 19 September 2024.

Meski demikian, Sherla memastikan bahwa pihaknya telah memulai proses pembayaran gaji kepada seluruh PPK di Kabupaten Pasuruan. (Hari Mujianto/Muhammad Hidayat)

Kategori :