Penyelenggaraan Reklame Diatur Perwali

Rabu 18-09-2024,22:32 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Terkait pengawasan penyelenggaraan reklame di taman dan ruang terbuka hijau, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, sudah membentuk tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Permudah Pengurusan Izin Reklame Lewat Aplikasi SSW Alfa

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat memili perananan masing-masing. Misalnya, DLH akan berperan untuk mengawasi penyelenggaraan reklame di taman, mulai dari kelayakan hingga perawatan taman.

BACA JUGA:P3I Jatim Siapkan Judicial Review Perda Baru Reklame Surabaya

"Pengawasan ada di beberapa dinas. Kalau taman bisa mengajukan ke DLH, bagaimana pembiyaannya, seperti apa pembiyaanya. Lalu, terkait pembersihan atau perawatan taman bisa pihak penyelenggara yang melakukan atau dinasnya. Hal itu tergantung nanti perjanjiannya seperti apa," pungkasnya. (alf)

Kategori :