Surabaya, Memorandum.co.id- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan _multifinance leasing_ di Jawa Timur membantu para debitur di tengah pandemi Covid-19. "Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit," ungkap Khofifah saat pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance/leasing di Gedung Negara Grahadi. Khofifah mengatakan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet. "Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil napas," tegas Khofifah. Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020. Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung. Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara. "Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," tutur Khofifah. Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. Hal ini, lanjut Khofifah penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home. "Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya. (yok/day)
Gubernur Minta Perusahaan Pembiayaan Bantu Debitur di Tengah Covid-19
Sabtu 11-04-2020,11:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,09:00 WIB
Halalbihalal GSB Jember di Kediaman H. Herwan, Momen Cas Semangat dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Hangat Ketupat
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,09:23 WIB
Papuma Chaos, Kunjungan Tembus 8.800 Orang, Ambulans Hilir Mudik Evakuasi Korban Jatuh dan Pingsan
Minggu 29-03-2026,11:47 WIB
Spesialis Curanmor Antarwilayah di Surabaya Dibekuk, Motor Curian Dijual Rp3,5 Juta
Minggu 29-03-2026,12:49 WIB
Dindik Jatim Terapkan Kebijakan WFH Terbatas bagi ASN Mulai 30 Maret, Begini Mekanismenya
Terkini
Senin 30-03-2026,07:44 WIB
Surabaya Perketat Akses Kerja, Tenaga Kerja Urbanisasi Kian Tersisih?
Senin 30-03-2026,07:21 WIB
Sosiolog Unesa Ingatkan Pemkot Surabaya Tak Antipati Hadapi Urbanisasi Pasca Lebaran
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Senin 30-03-2026,07:01 WIB
Polisi Intensifkan Patroli di Objek Wisata Kediri, Antisipasi Lonjakan Wisatawan
Senin 30-03-2026,06:45 WIB