MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Usai melakukan kunjungan ke Disnaker PMPTSP, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ST MT mengunjungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Kamis 12 September 2024.
Dalam rapat koordinasi ini, Pj Wali Kota Iwan memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan Pilkada di Kota Malang yang diharapkan berlangsung dengan baik dan situasi yang kondusif.
“Hajat besar terkait Pilpres dan Pileg saya lihat di media serta laporan kinerja di Kemendagri, ini luar biasa artinya kondusif dan lancar. Maka, saya berharap pelaksanaan Pilkada di Kota Malang harus kita jaga kondusifitas. Kita punya pengalaman sukses penyelenggaraan di Pilpres kemarin,” ujar Pj Wali Kota Iwan.
BACA JUGA:Kunjungi Disnaker-PMPTSP, Pj Wali Kota Iwan Harap Optimalkan Layanan
BACA JUGA:Tindak Lanjuti 11 Program Prioritas, Pj Wali Kota Malang Segera Rehabilitasi Gedung Sekolah
Selain itu, Pj Wali Kota Iwan juga meminta Bakesbangpol untuk terus memastikan persiapan Pilkada berjalan dengan baik dan menguatkan koordinasi lintas instansi sehingga semuanya berjalan sesuai harapan.
“Rapat koordinasi akan kita gelar dengan jajaran forkompinda untuk kita buka data. Jadi misalnya, kepolisian memberikan data personil yang akan ditempatkan personil di lokasi-lokasi TPS dan pengamanan terhadap pendistribusian logistik ataupun APK. Kemudian melihat data personil dari KPU atau petugas yang akan ditempatkan di TPS, lokasi TPS harus sudah punya datanya,” kata Pj Wali Kota Iwan.
Diharapkan, juga memberikan perhatian penuh terhadap tempat penyimpanan logistik dan APK, serta berbagai persiapan sarana prasarana menjelang Pilkada. Ini agar semua proses pelaksanaan Pilkada tidak ada persoalan.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Kota Malang, Pj Walikota Iwan Beberkan 11 Agenda Prioritas
Pj Wali Kota Iwan mengharapkan untuk memastikan warga yang telah memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada nanti sehingga Dispendukcapil memiliki peran penting.
“Dispendukcapil, harus ada data terkait dengan potensi masyarakat yang sudah bisa memilih atau wajib memilih. Sudah berusia 17 tahun pada saat memilih harus memiliki KTP. Jangan sampai wajib memilih tetapi dia tidak punya KTP sehingga dia tidak bisa memilih," urainya. (pkp/ari)