TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Novia Wardani (19), seolah menahan rasa gembiranya usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memutuskan pemberian restorative justice (RJ) terhadap kasus yang menjeratnya.
Itu terlihat dari mata gadis asal Tulungagung ini, saat pihak kejaksaan membebaskannya dari hukuman.
Sebelumnya, Novi menjadi tersangka pencurian uang di tempatnya bekerja pada 16 Juni 2024. Sehingga dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dia pun dijebloskan ke tahanan sejak 30 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Tulungagung Gelar Baksos
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, usulkan RJ disampaikan sejak tanggal 5 September. Kemudian disetujui tanggal 10 September.
"Langsung kita bebaskan," ujarnya, Kamis 12 September 2024.
Dijelaskan Amri, Novi terekam kamera CCTV saat mengambil uang di laci kasir dan brankas tempat kerjanya. Namun korban baru mengetahui uang Rp 8 juta miliknya hilang sehari kemudian.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Gelar Baksos, Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64 dan HUT Ke-24 IAD
"Keesokan harinya petugas kasir kaget, uang di laci dan brankas hilang. Kemudian dilihat di CCTV ternyata pelakunya tersangka ini," jelasnya.
Menurut Amri, pihaknya mengusulkan kasus ini diselesaikan secara RJ karna tersangka bukan residivis, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta sudah mendapatkan maaf dari korban. Dan pihak tersangka juga sudah mengembalikan uang yang dicuri.
"Karena memenuhi syarat, akhirnya kita usulkan RJ," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Kembalikan Barang Bukti Kasus Penipuan
Usai mendapatkan RJ, Novi mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan, kepolisian, dan korban yang sudah memaafkannya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya. Saya berjanji ini yang terakhir kalinya saya berbuat hal seperti ini," ucapnya. (fir/fai)