WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Sumbawa Besar

Minggu 08-09-2024,10:45 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Fatkhul Aziz

SUMBAWA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sumbawa Besar melakukan pendeportasian terhadap seorang pria WNA asal Malaysia berinisial SBM (37), Kamis, 5 September 2024.

Pendeportasian terhadap SBM dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Sumbawa.

SBM telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan akibat tinggal dan menetap di Indonesia dengan Paspor dan lzin Tinggal yang telah habis masa berlaku. 

BACA JUGA:Kurator Negara BHP Surabaya Berikan Peringatan Pengosongan Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar

Setelah dinyatakan bebas dari penjara, SBM langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar pada 27 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian SBM

"SBM telah kami deportasi melalui Bandara Zainuddin Abdul Majid hmmenggunakan maskapai Air Asia dengan rute Lombok-Malaysia," terang Putu.

BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA

Putu menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, SBM dikenakan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.

"Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mematuhi ketentuan yang berlaku," tutup Putu.(mik)

Kategori :