BACA JUGA:Sah, KPU Tulungagung Tetapkan Jumlah Kursi Parpol Hasil Pileg 2024
Jantur menegaskan, selama ini pihak LO paslon cukup aktif berkomunikasi dengan pihak KPU guna menyelesaikan hal ini, sehingga sebelum tenggat waktu yang ditetapkan nantinya, syarat administrasi tersebut bisa dipenuhi.
Namun jika sampai tenggat waktu yang ada paslon gagal melengkapi syarat administrasi, maka yang bersangkutan bisa dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat. (fir/fai)