Saling Lapor Polisi, Sengketa Tanah Waris Diperebutkan

Sabtu 07-09-2024,06:03 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

Bahkan setelah kalah di PN pihak terlapor pernah melakukan gugatan pada Pihak Desa, Pemilik dan BPN. Namun akhirnya gugatan itu oleh Mustakim dicabut, sekaranng dia juga melakuka  gugatan kembali pada ahli waris.

"Maka atas dasar itu ahli waris melakukan gugatan dan melaporkan ke Polres malang yang saat ini masih tahap penyelidikan," tegas Yuli.

BACA JUGA:NK Cafe Bantu Ahli Waris KRI Nanggala 402

Kuasa hukum berharap pada Polres Malang, agar kasus ini secepatnya ditangani dan terselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada. 

Perlu diketahui bahwa H. Sofyan selaku pemilik, hanya memiliki 3 orang anak dan M. Amin merupakan anak pertama. Sedangkan pengakuan Mustakim juga sebagai cucu pemilik lahan itu berusaha untuk memiliki. 

Namun saat ditanya apakah memang maaih ada hubungan saudara, pohak ahli waris tidak ada dan tidak mengenal Mustakim sebelum- sebelumnya. (kid)

Kategori :