KPK Ingatkan 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029

Jumat 06-09-2024,18:31 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 120 anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 untuk ikut pencegahan antikorupsi. Sebab fungsi DPRD sebagai legislasi, pengawasan serta budgeting. 

BACA JUGA:Pimpinan Sementara Anik Maslachah: Pentingnya Semangat dan Tanggung Jawab 120 Anggota DPRD Jatim

Direktur Korsub Wilayah III Ely Kusumastuti dan Penyidik KPK Wilayah Jatim Aziz menyampaikan, KPK menekankan fungsi anggota DPRD sebagai legislasi, pengawasan serta budgeting.

BACA JUGA:Kemendagri Ingatkan DPRD Jatim di Bimtek 2024

”Anggota DPRD menjadi bagian mengawal kebijakan pembangunan. Sebagaimana ketentuan, perlu diawasi adalah tindak pidana korupsi,” terang Ely Kusumastuti di hadapan 120 anggota DPRD Jawa Timur mengikuti Orientasi DPRD Provinsi Tahun 2024 yang digelar oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mercure Convention Center, Ancol Jakarta pada 2-6 September 2024. 

Ely Kusumastuti dan Aziz mengingatkan para anggota DPRD diwajibkan memiliki komitmen di setiap program pengawasan dan penganggaran yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi ataupun balik modal.

BACA JUGA:Ketua DPW PKS Jatim: Minta 5 Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim Konsisten Berjuang di Jalan Rakyat

Mendapat pembekalan aktikorupsi menarik seluruh anggota dewan. Salah satunya anggota DPRD dapil Jatim I Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso yang  mengaku sangat tertarik dengan materi yang dipaparkan oleh KPK.  

"Concern KPK menekankan kepada fungsi kami (anggota dewan) terkait pengawasan dan budgeting. Disitulah celah yang bisa mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Cahyo, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Anik Maslachah Ditunjuk Jadi Ketua Sementara DPRD Jatim Periode 2024-2029

Politisi muda asal Fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut bahwa pentingnya anggota DPRD menjalin komitmen dengan pihak eksekutif untuk pencegahan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Bima Mahasiswa Brawijaya Dilantik Jadi DPRD Jatim

"KPK mengingatkan kepada kami semua agar berkomitmen dengan eksekutif untuk mencegah celah tindak pidana korupsi. Adanya materi ini menurut saya sebagai anggota dewan baru sangat penting. Bahkan kami semua termasuk para senior-senior (anggota dewan) juga sangat antusias banget menyimak materi KPK ini," ujarnya.

Meski demikian, KPK juga menyebutkan bahwa Provinsi Jatim termasuk daerah yang memiliki Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang baik dibanding daerah lain. Termasuk Survei Penilaian Integritas (SPI) di Jatim yang dinilai masih terbaik di Indonesia.

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Pimpin Pengambilan Sumpah 120 Anggota DPRD Jatim

Kategori :