”Alhamdulillah, tersangka pelaku MF berhasil ditangkap anggota,” tandas AKBP Febri.
Timsus Satreskrin menyita barang bukti beberapa baju yang kerap dipakai korban MRS saat kejadian. Akibat ulah bejatnya, MF bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Patroli Malam Kawasan Rawan Tindak Kejahatan, Polres Bangkalan Cegah Gangguan Kamtibmas
”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Febri. (ras/day)