Sidang Sweeping Suporter Persib FCC, Majelis Hakim Minta Penyidik Dihadirkan

Kamis 05-09-2024,21:07 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tujuh terdakwa oknum suporter Persebaya (Bonek) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sweeping suporter Persib FCC. Dalam bentrok dengan aparat keamanan tersebut menyebabkan satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29 warna hitam mengalami kerusakan. 

BACA JUGA:Wali Kota Eri Terbitkan SE Peningkatan Kewaspadaan Risiko Penyebaran Mpox

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Agus Dwi Rahma Dani, Muhammad Sihab Taqinulloh, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhamad Faisal. 

BACA JUGA:10 Pelajar Bolos di Warung Kopi Diciduk Satpol PP Surabaya

Dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendatangkan saksi Satria Bintang. Dalam keterangan saksi bahwa ia hanya mengenal terdakwa Agus dan Sihab. 

BACA JUGA:IJTI Tapal Kuda Jadi Laboratorium Jurnalistik Mahasiswa Nurul Jadid

Satria mengatakan bahwa ia diamankan petugas kepolisian. Namun karena di bawah umur dirinya dilepaskan. 

BACA JUGA:Kalahkan Papua 0-1, Tim Sepak Bola Jatim Pimpin Grup C PON XXI/2024 Aceh-Sumut

"Awalnya saya tahu ada bentrok pada Jumat 31 Mei 2024 dengan di aplikasi TikTok jadi saya mengajak temannya terdakwa Agus Rahma ke Kedinding. Tapi saya beralasan mengajak ngopi ke Agus," ujar Satria. 

BACA JUGA:Gadget Beri Dampak Buruk, Fraksi PKB Komitmen Kuatkan Peran Lembaga TPQ

Saksi menuturkan bahwa ia berangkat pukul 22.30 WIB dari Kedamean memakai motor Vario putih. Kemudian saat sampai di lokasi di pertigaan Jalan Kedinding Lor-Jalan Kedung Cowek, ia dan Agus mendekati kerumunan dan ikut melempar botol plastik yang mengarah ke aparat. 

BACA JUGA:Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Disodori 28 Pertanyaan dari Bawaslu, Tak Semua Dijawab

"Saya dan Agus sama-sama bawa botol plastik. Awalnya memang untuk diminum tapi akhirnya kami lempar mengarahkan ke aparat. Namun tidak sampai kena aparat," jelasnya. 

BACA JUGA:Menteri AHY: Ini Semua tentang Keadilan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Setelah melempar, saksi bersama Agus dan suporter lain langsung berlari melarikan diri karena dikejar aparat. Dan akhirnya saksi bersama Agus tertangkap dan dibawa ke truk diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Kategori :