Insentif yang diberikan sebagai bentuk apresiasi, perhatian dan dukungan kepada ustaz/ustazah yang telah berkontribusi terhadap perkembangan SDM Kabupaten Tuban.
Mereka juga telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang manfaatnya diantaranya seperti yang diserahkan ini. Menurutnya, apresiasi ini diberikan karena Guru TPQ ujung tombak pendidikan dan penguatan karakter anak di Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:Aman, Ratusan Mahasiswa Unirow KKN Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Bojonegoro
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Anita Riza Chaerani menambahkan, jaminan sosial ini diberikan karena guru-guru TPQ se-Kabupaten Tuban telah didaftarkan Pemkab Tuban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Riza mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting. Manfaatnya tidak hanya bagi peserta bila mengalami kecelakaan kerja, dimana seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga bagi ahli waris bila peserta meninggal dunia.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta, selain santunan kematian sebesar Rp42 juta juga ada beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga di Perguruan Tinggi yang totalnya sampai mencapai Rp174 juta.
BACA JUGA:Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Beri Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Beasiswa pendidikan anak itu diberikan bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja. Bila peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun, dua ahli warisnya juga diberikan beasiswa yang sama.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemkab Tuban yang telah memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru TPQ. Menurutnya, kebijakan Pemkab Tuban ini tidak hanya mencegah kemiskinan ekstrim, tapi juga ikut mencerdaskan anak-anak dengan tetap bisa kuliah walau telah kehilangan orangtua. (top)