Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Perhutani menyediakan lahan pemakaman jenazah khusus kasus covid-19. Total saat ini ada sebanyak 9 titik lokasi bidang tanah yang disiapkan Pemprov Jatim bersama Perhutani untuk pemakaman jenazah covid-19. Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim merespons sejumlah penolakan jenazah kasus covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat. Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban. “Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien covid-19,” tegas Gubernur Khofifah. “Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1.000 meter persegi,” imbuhnya. Lebih lanjut gubernur perempuan pertama Jatim ini mengatakan, sembilan titik lokasi pemakaman tersebut sudah disediakan menyebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya tak lain agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban covid-19 ini. Dimana lokasinya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya agar tidak terjadi polemik di masyarakat. “Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan, baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah. Namun yang jelas, menurut mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada. Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar. Kabiro Humas dan Protokol,Agung Subagyo menambahkan, termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. "Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan," imbuhnya. (yok)
Gandeng Perhutani, Gubernur Siapkan 9 Lahan Pemakaman Khusus Covid-19
Rabu 08-04-2020,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB