Perkawinan di usia muda tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Anak-anak yang menikah muda sering kali harus meninggalkan pendidikan formal, yang membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan. Hal ini dapat memicu siklus kemiskinan yang terus berlanjut.
Selain itu, pasangan muda yang belum siap secara emosional dan mental untuk menjalani kehidupan perkawinan sering kali menghadapi berbagai masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian di usia muda.
Kondisi ini tidak hanya merusak hubungan perkawinan itu sendiri, tetapi juga dapat menyebabkan ketakutan yang lebih besar terhadap institusi perkawinan di kalangan generasi muda yang menyaksikan banyaknya kegagalan dari perkawinan dini.
Mengapa Pemahaman Hukum Perkawinan Penting?
Salah satu penyebab utama kegagalan perkawinan, terutama dalam konteks perkawinan dini, adalah ketidaksiapan pasangan dalam menghadapi tanggung jawab besar yang datang dengan perkawinan.
Ketidaksiapan ini tidak hanya menyebabkan konflik dalam rumah tangga, tetapi juga dapat membawa dampak hukum yang signifikan, terutama jika pasangan tersebut sudah memiliki anak.
Memahami aspek hukum dalam perkawinan adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai risiko yang mungkin muncul.
BACA JUGA:Anis Pottag: Apapun Permasalahan Terkait legal, TOP Legal Ahlinya
Dengan pemahaman yang tepat tentang legalitas perkawinan, pasangan dapat memastikan bahwa mereka dilindungi oleh hukum yang berlaku dan memiliki hak serta kewajiban yang jelas.
Ini memberikan ketenangan pikiran dan membantu mengurangi ketakutan yang mungkin ada sebelum menikah. Selain itu, pemahaman hukum juga penting untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan, memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga meskipun terjadi perceraian atau perselisihan antara orang tua.
Analisis Hukum: Perlindungan Hukum dalam Perkawinan di Indonesia
Untuk mengatasi ketakutan dalam perkawinan dan memastikan perlindungan yang memadai, penting untuk memahami beberapa aspek hukum utama yang mengatur perkawinan di Indonesia:
Persetujuan dan Usia Minimum dalam Perkawinan
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Amandemen 2019) adalah landasan hukum utama yang mengatur perkawinan di Indonesia. Salah satu perubahan penting dalam amandemen ini adalah peningkatan batas usia minimum untuk perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa pasangan memiliki kematangan emosional dan mental yang cukup sebelum memasuki perkawinan, sehingga mengurangi risiko perkawinan dini yang sering kali berujung pada kegagalan.
Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”