Dipailitkan, PT Hitakara Ajukan PK

Kamis 29-08-2024,19:02 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:PT PLT Dipailitkan, Dirut Dipolisikan

“Kami minta hakim Suswanti, dan Sudar juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap. Bukti-bukti sudah clear dan telah diaudit Bareskrim. Tetapi, tidak dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.

"Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S Bahtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur," lanjutnya. 

BACA JUGA:Dinyatakan Pailit, PT GBDS Ajukan Kasasi

Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara. 

"Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung," ungkapnya. 

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi menyatakan kasasi terhadap putusan onslag terdakwa Victor. 

BACA JUGA:Pengacara Pailitkan Perusahaan Pakai Surat Kuasa Palsu, Jadi Pesakitan

"Jaksa penuntut berkeyakinan bahwa Victor terbukti bersalah memalsukan surat tagihan sebagaimana yang didakwakan dan pada tuntutan mereka," ujarnya. 

Sementara itu, pengacara Victor, M Sholeh menolak saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut. Dia mengaku sudah tidak menangani perkara tersebut pasca putusan onslag. Sedangkan Victor saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat masih belum merespons hingga berita ini ditulis. (rid)

Kategori :