Dipailitkan, PT Hitakara Ajukan PK

Kamis 29-08-2024,19:02 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan PT Hitakara pailit atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditur Tina dan Linda Herman. Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), kini PT Hitakara mengajukan peninjauan kembali (PK) atas ditolaknya kasasi tersebut. 

BACA JUGA:Tawarkan Investasi SPBU di Lombok, Uang Dihabiskan untuk Pasang Susuk

“Kasasi kami dinyatakan tidak dapat diterima karena hakim dalam pertimbangannya menyebut kami selaku debitur mencabut proposal perdamaian. Padahal, kami tidak pernah melakukannya,” kata pengacara PT Hitakara, R Primaditya Wirasandi, Kamis 29 Agustus 2024.

Menurut Primaditya, PT Hitakara memohon agar permohonan PKPU dicabut, bukan mencabut proposal perdamaian. Dia menilai permohonan PKPU itu salah alamat. 

BACA JUGA:Pailit, Rumah Mewah Pakuwon City Disegel

“Yang memiliki tagihan utang kepada kreditur itu Tiga Sekawan, bukan Hitakara, tetapi kreditur justru mengajukan tagihan kepada Hitakara,” jelasnya.

BACA JUGA:Merpati Airlines Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan ke Kurator Rp 3,5 Triliun

Saat itu, Kreditur Tina dan Linda mengajukan PKPU kepada PT Hitakara melalui pengacaranya, Victor Sukarno Bachtiar dkk. Kemudian PT Hitakara lantas melaporkan Victor dkk ke Mabes Polri atas dugaan pemalsukan surat tagihan. 

"Victor dan kedua rekannya ditetapkan tersangka dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Mangapul itu memutus onslag untuk Victor. Hakim berpendapat bahwa perkara tersebut perdata, bukan pidana," jelasnya. 

BACA JUGA:PT CGA Pailit, Kurator dan Pengurus Digugat

Masih kata Primaditya, bahwa ia menyesalkan putusan onslag tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan materiil perkara tersebut bahwa Victor diduga memalsukan tagihan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. 

BACA JUGA:Ditolak, PT. GIJ Dinyatakan Pailit

"Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan," ujarnya. 

BACA JUGA:Kongkalikong dengan Kreditur Fiktif untuk Pailitkan Perusahaan

Akibatnya tagihan palsu tersebut, dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. PT Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. 

Kategori :