PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Hari pertama pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan periode 2024-2029 di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan terlihat masih landai. Sampai batas waktu pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB, belum ada satupun bakal pasangan calon yang mendaftar.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Launching Pilkada, Kenalkan Maskot, dan Jingle Baru
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin saat menggelar konferensi pers mengatakan, pada hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Selasa 27 Agustus 2024, masih belum ada paslon yang mendaftar.
"Di hari pertama pendaftaran dibuka dan ditutup sampai batas waktu pukul 16.00 WIB masih landai. Artinya di hari pertama pendaftaran calon masih nihil pendaftar," terang Ainul di Ruang Media Center KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pedangdut Cak Sodiq Didatangi Petugas KPU, Coklit Data Pemilih
KPU Kabupaten Pasuruan sendiri sudah mempersiapkan lokasi pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di aula. Partai politik pengusung pasangan calon yang bisa masuk ke ruang aula hanya dibatasi 50 orang saja. Mereka yang masuk aula sudah disepakati oleh LO untuk menyerahkan berkas pendaftaran paslon.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 1.095 Anggota PPS
Pembatasan 50 orang tersebut dilakukan, karena keterbatasan ruangan gedung aula KPU Kabupaten Pasuruan.
"Ya, kita batasi 50 orang saja. Yang lainnya bisa menunggu di luar ruangan," lanjut Ketua KPU yang juga mantan kepala desa ini.
BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan Dibuka
Anggota KPU Divisi Teknis M Derajad menegaskan persyaratan mutlak harus ada dan benar saat mendaftar. Persyaratan tersebut adalah model B Pencalonan, model B Persetujuan, model BB pernyataan calon, dan model BB Riwayat Hidup Calon.
BACA JUGA:Survei Gus Mujib Masih Teratas, Cawabup Pasuruan Terkuat Bukan Struktur PDI-P
"Jadi empat model persyaratan terus memang harus ada dan benar," tegas dia.
Di sisi lain, para paslon rupanya menyiapkan diri pada hari kedua dan terakhir. Paslon Rusdi Sutejo-Gus Shobih bakal mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu 28 Agustus 2024. Berangkat dari Kantor DPC Partai Gerindra di Kelurahan Kalirejo, Bangil, pukul 09.00 WIB untuk menuju Kantor KPU di Pogar.
BACA JUGA:Andri Sempat Ditawari Dampingi Gus Mujib