BACA JUGA:Semarak Agustusan, IJTI Tapal Kuda Adakan Lomba Seru
Dari hasil pengembangan polisi, rupanya pelaku juga residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada 2023.
BACA JUGA:17 Atlet dan Official Lumajang Siap Bertanding di Ajang PON XXI
“MK merupakan residivis di Jombang dan baru keluar tahun 2023. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkasnya. (fir/fai)